Bengkulu, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut terkait Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang diadakan pada Selasa, 28 November.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi bersama-sama melakukan sesi “paraf” terkait alokasi anggaran untuk hibah Pilkada 2024 bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Menurut skema tersebut, alokasi anggaran untuk hibah Pilkada 2024 kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti pembagian 40% dan 60%, yang berarti 40% harus dicairkan pada tahun 2023, dan 60% pada tahun 2024.
Khairil Anwar, Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa skema alokasi anggaran 40% dan 60% untuk hibah Pilkada 2024 didasarkan pada Surat Edaran Mendagri terkait pendanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Kami berencana menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) pada hari Kamis (30 November) ketika Gubernur kembali (dari Jakarta). Setelah ditandatangani, kami akan mengikuti skema pencairan 40% dan 60% sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Mendagri,” kata Khairil.
Di sisi lain, Fahamsyah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, menambahkan bahwa total anggaran hibah untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu adalah sebesar 50,6 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.(ADV)