Waka Komisi II Tanyakan Sertifikat Lahan PT BRI Untuk Masyarakat Benteng yang Telah Dibagikan

Bengkulu, Sentralnews.com – Bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN Ķamis (16/11), Waka Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Kunker di Kementerian ATR/BPN.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam hal membahas permasalahan 600 hektare lahan PT BRI (Bengkulu Raflesia Indah) yang berlokasi di Bengkulu Tengah yang HGU nya sudah habis sejak 2017.

Dari penjelasan Waka Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales, DPRD Provinsi Bengkulu menerima informasi bahwa 600 hektare lahan HGU PT BRI tersebut sudah habis dibagi-bagi kan, kepada lembaga dan masyarakat.

Sayangnya, penemuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional, bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan pembagian-pembagian tanah 600 hektar itu secara hukum menurut UU adalah kementerian ATR BPN dengan memperhatikan ketentuan daerah.

“Sertifikat lahan tersebut akan dimiliki masyarakat apabila BPN Benteng ataupun BPN Wilayah Provinsi Bengkulu yang menerbitkan. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan bahwa masyarakat yang ada atau masyarakat yang menguasai tersebut belum bisa dipastikan untuk mengurus sertifikat atau surat kepemilikan” Jelas Suimi.

(Adv)