Mamasa, Sentralnews.com – Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten Mamasa, meminta kepada seluruh jajaran pemerintah desa bersama aparatnya untuk tetap menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamasa Abdul Samad, saat dikonformasi, Senin (04/12/2023).
Dikatakan, netralitas aparat desa saat perhelatan politik sudah jelas diatur dalam Undang – Undang (UU).
“Netralitas kepala desa dan aparat desa sudah jelas dalam UU nomor 6 tahun 2014 berdasarkan hal ini tentu kepala desa beserta aparat desa sudah tau untuk tetap konsisten dalam menjaga netralitas dalam menjalankan UU tersebut,” kata Samad saat ditemui di ruangannya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah desa berjalan sesuai aturan yang ada.
Dijelaskan pula jika, untuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan ikrar bersama jika ASN tidak boleh terlibat politik praktis.
Menanggapi soal sanksi bagi aparat pemerintah desa beserta aparat desa yang dikemudian hari ditemukan terlibat politik praktis, pihaknya menegaskan jika ada Bawaslu yang akan menindak oknum – oknum kades dan aparat jika tidak mengindahkan UU tentang netralitas.
“Jika hal itu terjadi ada Bawaslu, tentu ada prosedur yang dilalului,” imbuhnya.
Karena itu dirinya berharap, jajaran pemerintah desa agar betul – betul menjaga netraliras pada Pemilu 2024 nanti.
“Kita juga menghimbau agar teman – teman kepala desa dan aparat desa untuk mengsukseskan Pemilu dalam rangka melanjutkan Pembangunan di Indonesia,” tandasnya.|***
Pewarta: Sakaria