Bengkulu, Sentralnews.com – Kota Bengkulu berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75.
Kali ini, Kota Bengkulu memperoleh penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2022 bersama Kabupaten Bengkulu Selatan. Penghargaan tersebut akan diberikan kepada Pj Walikota Bengkulu pada 19 Desember mendatang di Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Atas capaian tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Suprianto mengapresiasi atas capaian yang di raih Pemkot Bengkulu.
“Harapan kita predikat tersebut dapat dipertahankan, dan bila perlu ditingkatkan lagi sehingga Kota Bengkulu benar-benar menjadi kota sehat sesuai dengan tatanan.” Kata Suprianto.
Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2022 ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dikatakan Pj Walikota Bengkulu melalui Asisten I Eko Agusrianto, Senin (4/12). Pencapaian ini adalah buah manis dari upaya Pemkot Bengkulu yang terus mempertimbangkan berbagai aspek penunjang Hak Asasi Manusia dalam setiap penerapan kebijakan dan peraturan.
“Adapun upaya yang kita lakukan ialah memberikan bantuan atau pendampingan bagi masyarakat baik itu pendampingan hukum, psikososial maupun kesehatan, khususnya bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, kita juga melakukan pembinaan dalam penguatan ekonomi perempuan sebagai Kepala Keluarga,” ujar Eko.
“Kemudian, kita juga mempunyai inovasi jemput bola layanan kependudukan. Untuk itu, kita di cap Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI,” sambung Eko.
Selain itu, ada juga kebijakan terkait pemenuhan hak pendidikan, kebijakan pemukiman yang baik dan sehat, salah satunya melalui kebijakan pengentasan pemukiman kumuh dan lainnya.
Eko berharap agar penghargaan ini bisa menjadi tanggungjawab bersama. Oleh karena itu, sinergi dan kerjasama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan stakeholder perlu diperkuat, khususnya terkait implementasi HAM dalam aturan, penerapan kebijakan, maupun dalam pelaksanaan program kerja masing-masing instansi.
Sebagai informasi, terdapat beberapa parameter penilaian untuk menetapkan suatu daerah menjadi Kota Peduli HAM. Aspek tersebut mencakup hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam Pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik, sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak. (Adv)