Batam, Sentralnews.com – Tersangka Carolien Perawang disinyalir jarang hadir secara fisik pada saat wajib lapor dalam perkara yang menjeratnya atas tindak pidana penganiayaan. Carolien juga diduga mambuat alasan sakit tanpa ada bukti keterangan sakit dari dokter, sehingga sangat jarang hadir secara fisik sebagaimana kewajibanya harus wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polresta Barelang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, tersangka Carolien diduga mendapat kemudahan dari unit 4, sehingga tersangka dengan bebas bepergian keluar kota.
Tidak hadirnya Carolien Parewang untuk wajib lapor diri tersebut mengundang sejumlah pertanyaan. Harusnya kalau sakit, tersangka logikanya memberikan bukti berobat atau keterangan dokter kepada penyidik. Apakah tersangka benar berobat atau hanya akal akalan saja. Bahkan Caroline juga sering izin tak datang melalui pengacaranya Bernad Nababan.
Mengetahui bahwa tersangka jarang hadir secara fisik untuk menjalankan kewajiban lapornya, Amintas Tambunan sebagai korban mengatakan bahwa itu kewenangan kepolisian. “Setau saya bagi orang yg ditunda penahanannya menjadi wajib lapor tentu harus memberikan alasan dan bukti.” Sebut Amintas, pada awak media ini.
Amintas menjelaskan, bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus penganiayaannya harus mengantongi bukti keterangan berobat dari dokter yang merawat tersangka.
“Kalau sakit tentu ada surat berobatnya atau keterangan dokter. Kalau tanpa bukti, ada apa dengan ini semua..? Jangan jangan kepolisian juga sedang dipermainkan. Saya yakin penyidik minta bukti. Kalau tidak berarti sangat miris kalau penyidik juga berhasil dikibulin Carolien.” Wajar curiga kenapa unit yang menangani perkara ini lemah?. Masa iya bisa hanya izin melalui WhatsApp tanpa ada bukti berobat atau keterangan sakit dari dokter? Apa gak dicroschek benar tidaknya. Jelas Amintas,
Sementara itu, hingga berita ini di unggah, Jatanras Polresta Barelang belum merespon pesan singkat WhatsApp konfirmasi yang kirimkan awak media ini.
Edito red.
Liputan tim.