Batam, Sentralnews.com – BATAM – Carolein yang sudah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana penganiayaan kembali dilaporkan di Polresta Barelang dengan dugaan tindak pidana UU ITE pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan terduga pelaku Carolein dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2023 lalu. Pasalnya, Amintas Tambunan merasa dilecehkan dan diserang kerhormatannya atas konten yang diunggah Carolein itu diduga bertujuan membunuh karakter dan nama baik pelapor, lebih dari 30 konten yang disebar luaskan melalui akun tik toknya serta media sosial lainnya.
“Bahwa nyata tindakan dan konten yang dibuat saudari Carolein bertujuan membunuh karakter dan nama baik saya dengan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan.” Ujar Amintas Tambunan, pada media ini.
Amintas juga mengaku tidak paham maksud dan tujuan Carolein Perawang yang terus menerus menyerang dirinya melalui postingan di medsos Facebook dan tiktok pribadinya. Kuat dugaan tindakan yang dilakukan Carolein ingin menjatuhkan nama baiknya di tengah pencalonan dirinya maju sebagai anggota DPRD Batam.
“Saya tak paham apa maksudnya terus menerus menyerang saya dimedia sosialnya. Namun menurut dugaan saya pelaku dengan sengaja agar pencalonan saya sebagai calon anggota DPRD Batam terganggu dan kepercayaan masyarakat hilang.” Jelasnya.
Amintas menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah merasa menipu tokoh agama yakni seorang Pendeta seperti yang dituduhkan Carolein merupakan pernyataan yang vulgar, sadis dan tak bertanggung jawab. Amintas menduga bahwa informasi sesat itu sengaja disebarkan untuk membunuh karakter dirinya.
Tambahnya lagi, menyerang tokoh agama hingga menimbulkan pro dan kontra, tentu hal itu menimbulkan rasa kebencian, polemik dan keresahan ditengah masyarakat apalagi menyangkut agama dan tokoh agama yang dijadikan sebagai panutan.
“Ini bahaya sekali dan tak mungkin saya menipu tokoh agama,” harapnya.
Amintas berharap agar laporannya segera di proses sehingga Carolein di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan saya bahwa laporan ini segera diproses agar menimbulkan efek jera dimana terduga pelaku diduga memiliki motif yang jahat serta diduga merupakan kepentingan politik.” tuturnya.
Untuk diketahui, Carolein juga pernah dilaporkan dugaan tindak pidana pemerasan di Polda Kepri September 2021 dan saat ini sedang diproses. Kemudian yang menjadikan carolein tersangka dan ditangkap polisi adalah kasus penganiayaan yang dilaporkan Oktober 2021 di Polda Kepri.
(Rill**)