Jakarta, Sentralnews.com – Ketua LSM Kodat86, Ta’in Komari SS mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus Honorer Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri yang ditangani Polda Kepri sejak akhir tahun 2023 lalu. Sejauh ini proses penyelidikan yang sudah memeriksakan ratusan orang itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sejauh ini kita tidak melihat perkembangan proses hukum kasus Honorer Fiktif tersebut. Sebenarnya mau dilanjutkan atau tidak,” kata Cak Ta’in kepada media (31/1)
Menurut Cak Ta’in, publik menunggu kelanjutan kisah pemeriksaan ratusan orang terkait honorer fiktif di sekretariat DPRD Provinsi Kepri tahun 2023, 2022, dan 2021. Total tenaga honorer sekitar 605 orang dalam tiga tahun tersebut.
“Jika penyidik Polda Kepri tidak serius menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan anggota dewan itu, Kodat86 siap melaporkan dan meminta Tipikor Mabes Polri untuk ambil alih,” tegasnya.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, dugaan korupsi honorer fiktif di sekretariat DPRD Provinsi Kepri itu sudah sangat jelas dan gamblang, jadi kalau tidak dituntaskan justru menimbulkan banyak pertanyaan. “Kita segera melaporkan kasus honorer fiktif itu ke Mabes Polri,” ujarnya.
Cak Ta’in menekankan, melihat delik hukumnya kasus honorer fiktif itu sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan, menerbitkan SPDP dan menetapkan tersangka. “Satu sisi dengan kalimat honorer fiktif itu sudah satu bukti dan keterangan saksi-saksi sudah menambah satu bukti lagi, sehingga memenuhi unsur untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, penyidik hanya perlu keseriusan dan komitmen untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami juga terus mengikuti dan mengembangkan informasi di lapangan. Hasil investigasi menemukan informasi bukti-bukti penyimpangan honorer tersebut,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi honorer fiktif di sekretariat DPRD Provinsi Kepri itu mulai mencuat sejak belum pergantian Kapolda Kepri dan Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri. Publik berharap pergantian pucuk pimpinan itu diharapkan adanya akselerasi kasus yang sedang ditangani penyidik, bukan sebaliknya.
“Sejauh ini kalau belum status penyidikan, belum diterbitkan SPDP dan penetapan tersangka, kasus tersebut bisa dilaporkan dan ditangani lembaga penegak hukum lain, KPK atau Pidsus Kejaksaan, apalagi jika diminta ambil alih ke Mabes Polri sebagai institusi vertikal,” pungkas Cak Ta’in.***
(Rill**)