KASN dan Bawaslu Bahas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bengkulu

Bengkulu, Sentralnews.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Bawaslu Kota dan Provinsi Bengkulu menggelar rapat secara virtual untuk membahas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, Asisten KASN, Farhan, menanyakan kepada Bawaslu Provinsi dan Kota sejauh mana proses penanganan dugaan pelanggaran yang terkait dengan laporan yang diterima oleh KASN, yang dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Laporan tersebut menjelaskan bahwa Pj Walikota Bengkulu, yang juga seorang ASN, mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga istrinya, dalam salah satu grup WhatsApp. Selain itu, laporan juga menyebutkan adanya foto pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan Ketua salah satu Partai Politik di Bengkulu. KASN telah melakukan klarifikasi terkait hal ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, bersama dengan anggota, Eko Sugianto, didampingi Kepala Bagian PPPSPH, Solehin, membenarkan adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mereka menyatakan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saat ini sudah sampai pada proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, yang mana Bawaslu Kota yang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar, Bawaslu Provinsi menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN. Berhubung kasus terjadi dalam wilayah kerja Bawaslu Kota, maka hasil pleno telah melimpahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota,” ucap Faham Syah, Jumat (26/01/2024).

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa proses tindak lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah mencapai tahap penjadwalan pemanggilan kepada Pj Walikota Bengkulu.

“Sudah dilakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan beberapa saksi, dan ditemukan adanya dua unsur dugaan pelanggaran, yaitu netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya, yang bersangkutan sudah dijadwalkan untuk klarifikasi pada hari Senin, 29 Januari mendatang,” ujar Ahmad Maskuri.”