Bengkulu, Sentralnews.com – Berdasarkan indentifikasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu hingga awal 2024 ini, untuk kegiatan pertambangan batuan yang saat ini aktif semuanya memiliki izin (Legal)
Pertambangan mineral batuan lebih umum disebut Galian C yang meliputi proyek pasir, batu, pasir sedot dan batu gunung yang pengrusakan izin operasi. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, SE, M Jumat 5/02/2024 menyebutkan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu sudah berizin sebanyak 150 tambang tersebar di 9 kabupaten.
” Alhamdullilah, untuk pertambangan mineral batuan di Bengkulu kalau dulu disebutnya galian C sampai Januari 2024. semuanya memiliki izin. Kurang lebih ada 150 tambang tersebar di 9 kabupaten,” ungkap
Kepala Bidang juga menyebutkan dari keseluruhan tambang itu tidak semuanya aktif, dalam artian terdapat tambang yang baru beroperasi pada momen-moen terntentu dimana beroperasi tergantung permintaan material dari kegiatan APBN, APBD maupun Dana Desa.
” Operasi tambang ini tdia setiap hari, ada juga tergantung kebutuhan dan momentum pengadaan Misalnya saat pembuatan jalan yang biasanya membutuhkan material dari daerah terdekat,” tambahnya.
Diakui Fajar Nugraha bahwa penerbitan perizinan tersebut berdampak pada peningkatan PAD yang dibebankan pada dinas dari sektor pencetakan peta lampiran perizinan. Namun PAD tersebut tidak termasuk retribusi pajak batuan yang kewenangannya kembali ke masing-masing kabupaten.
“Kontribusi PAD kita malah sudah over target, karena pada tahun 2023 kita ditarget Rp 65 juta terealiasi Rp 300 juta lebih. Tapi kalau untuk retribusi pajak batuan kewenangannya ke masing-masing kabupaten,” tutupnya. (ADV)