Batam, Sentralnews.com – Terkait kasus klaim kematian almarhumah Ida Royani istri dari Samangun di Bank BTN Syariah Batam yang diajukan sejak 2017 lalu hingga saat ini Februari 2024 belum juga mendapat kepastian, Samangun menyurati Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kepri, Bank Indonesia Batam dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri.
“Saya sudah cukup bersabar sejak tahun 2017 hingga saat ini, dimana klaim kematian almarhumah istri saya tak kunjung mendapat kepastian dari BTN Syariah,” ujar Samangun pada media ini, Rabu (21/2/2024) siang tadi.
Samangun juga mengaku bahwa dirinya hanya menuntut haknya yakni pemulangan sertifikat unit rumah dari bank BTN Syariah. Meski dirinya sudah pernah melayangkan surat komplain pada tahun 2023 lalu ke BTN Syariah, namun surat tersebut hingga saat ini tidak mendapat respon.
“Kepada Bapak Gubernur Bank Indonesia, mohon bantu saya pak. Dan kepada bapak penegak hukum yang saya hormati yakni Kapolri, bapak Kapolda Kepri serta pimpinan OJK Kepri, mohon perhatiannya dan bantu saya pak, saya sudah layangkan surat tertulis serta nomor handphone saya melalui kantor pos, mohon tanggapi yang pak,” sebut Samangun, dengan nada memohon sedih.
Untuk diketahui, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Perbankan. Bank ini berkomitmen menjadi Bank yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama: perbankan perseorangan, bisnis, dan syariah.
Sementara itu, dikutip dari btnproferti.co.id
Cicilan Lancar dan KPR Memiliki Asuransi Jiwa
Jika kamu adalah nasabah dengan catatan pembayaran yang baik dan tidak ada tunggakan selama masa pembayaran, ditambah dengan adanya asuransi jiwa atas KPR kamu, sebagai nasabah kamu berhak atas klaim kematian. Klaim ini berarti pinjaman yang telah kamu lakukan dapat dikatakan lunas karena pihak asuransi akan membayarkan sisa cicilanmu.
Perlu kamu ingat bahwa bahwa asuransi tidak akan dengan begitu saja memenuhi klaim yang kamu ajukan. Sebelum klaim disetujui, pihak keluarga atau ahli waris harus bisa memenuhi persyaratan atau dokumen-dokumen yang diminta.
Kebijakan asuransi juga ada yang meminta persyaratan akibat kematian, jangka waktu kematian, hingga perlindungan yang diperoleh. Beberapa dokumen yang mungkin diminta oleh pihak asuransi, misalnya surat keterangan kematian dari dokter ataupun lembaga terkait lainnya. Asuransi juga mungkin meminta keluarga nasabah untuk menambahkan keterangan medis, kuitansi pembayaran di rumah sakit, atau keterangan lain terkait kondisi terakhir nasabah di rumah sakit.
Jika kamu gagal memenuhi persyaratan yang diminta, pastinya asuransi tidak mau memenuhi klaim yang kamu ajukan. Oleh karena itu, ingat untuk selalu cermat dan teliti dalam membaca isi polis asuransi supaya kamu dapat mengantisipasi hal-hal tersebut. Perhatikan dengan baik syarat yang ada pada perjanjian asuransi dan pilihlah perusahaan serta program asuransi yang paling tepat bagi kamu.
Sebisa mungkin persiapkanlah segala dokumen atau persyaratan yang diperlukan sesuai kebijakan dan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak asuransi. Hal ini agar kamu dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk dan juga mengurangi risiko klaim kamu ditolak oleh pihak asuransi. Kamu juga bisa memastikan kepada pihak asuransi apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim dan tata cara prosedur yang tepat.
Editor red.
Liputan Don.