Bengkulu, Sentralnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada Jumat (23/2) pukul 09.00 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 yang membatasi masa jabatan anggota KPI menjadi 3 tahun.
Syaefurrochman berpendapat bahwa masa jabatan seharusnya sejajar dengan komisi negara lainnya, yaitu 5 tahun. Dengan dasar pemahaman bahwa kedudukan anggota KPI setara dengan anggota komisi negara lainnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang, ia meminta MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3) tersebut.
MK telah meregistrasi permohonan ini sebagai Perkara Nomor 26/PUUXXII/2024 dan dijadwalkan untuk sidang pada Jumat (23/2). Syaefurrochman berharap MK memprioritaskan pemeriksaan atas permohonannya serta memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda pemberhentian dirinya hingga putusan terhadap permohonan ini.
MK akan mempertimbangkan argumen Syaefurrochman dalam sidang tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait konstitusionalitas Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002.