Lebong, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lebong masa jabatan Priode 2019-2024. Erlan Fajar Jaya resmi menjadi PAW anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Senin 4 Februari 2024
Erlan Fajar Jaya menjalani pengambilan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna DPRD Lebong. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lebong. Erlan Fajar Jaya sendiri menggantikan posisi anggota DPRD Kabupaten Lebong sekaligus Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 yaitu Popi Ansa yang sebelumnya meninggal dunia pada
Minggu 4 Februari 2024 lalu. Meski demikian dipastikan jabatan Waka II DPRD Lebong saat ini masih kosong.
Diketahui menindaklanjuti PAW tersebut itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor Y.116.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Popi Ansa sebagai anggota DPRD Lebong masa jabatan 2019-2024. Serta SK nomor Y.117.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pengakatan Erlan Fajar Jaya Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lebong Masa Jabatan 2019-2024.
Kegiatan Pelantikan PAW tersebut terpantau dihadiri oleh Bupati Lebong Kopli Ansori,S.Sos, Forkopimda, para kepala Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.
Plt Sekretaris DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, SH, menyampaikan paripurna yang dilakukan adalah untuk melantik dan mengambil sumpah Erlan Fajar Jaya sebagai PAW menggantikan almarhum Popi Ansa sebagai anggota DPRD Lebong priode 2019-2024. Pelantikan Erlan Fajar Jaya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur SK nomor Y.117.B.I tahun 2024.
Sementara untuk mengisi jabatan kursi Waka II DPRD Lebong yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Popi Ansa ada mekanisme tersendiri. Untuk mengisi kursi Waka II sejauh ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Partai politik (Parpol), dalam hal ini adalah Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Apalagi saat ini ada 3 anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 yang berasal dari PKB. Yaitu Roiyana, Ronald Reagen dan Erlan Fajar Jaya yang baru saja dilantik sebagai PAW.
“Kami menunggu rekomendasi Parpol, setelah itu baru diproses lagi di Pemprov Bengkulu untuk di SK-kan. Jadi tergantung rekomendasi dari partai. Siapa yang direkomendasikan untuk menjadi atau menduduki kursi Waka II. Setelah kami terima baru akan diproses lebih
lanjut,” katanya.
Lanjutnya Cahyo, untuk diketahui Erlan Fajar Jaya yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Lebong ini akan menjabat sebagai anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 sekitar 6 bulan. Mengingat masa jabatan 25 anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 akan berakhir pada 23 Agustus 2024 mendatang.
Untuk gaji, tunjangan dan hak-hak yang melekat baru direalisasikan pada April mendatang, karena (Erlan Fajar Jaya, red) baru dilantik
Pada 4 Maret 2024.
“Kalau gaji, tunjangan dan hak-hak yang melekat Erlan Fajar Jaya akan menerima terhitung bulan Depan (April,red),” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori yang hadir langsung dalam sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW berharap kedepan sinergitas Pemkab Lebong dengan DPRD Lebong akan semakin baik untuk membangun Kabupaten Lebong.
“Dengan dilantiknya anggota DPRD Lebong melalui proses PAW, harapan kita semua tentu sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama ini bisa semakin ditingkatkan demi masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” singkat Bupati Kopli.