Bengkulu, Sentralnews.com – Pada Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Gubernur Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah dan Asisten I Pemprov Khairil Anwar mengumumkan langkah-langkah tegas yang diambil untuk menangani polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.
Gubernur Rohidin telah memerintahkan Inspektorat Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum SMAN 5. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu telah diperintahkan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah beserta Wakil Kepala Sekolahnya dengan asas praduga tak bersalah. Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga akan mengirim surat ke Perguruan Tinggi untuk menjelaskan kondisi sebenarnya nilai PDSS siswa SMAN 5 Kota Bengkulu.
Asisten I Pemprov Khairil Anwar juga menyatakan kemungkinan penambahan objek yang diperiksa oleh Inspektorat. Polemik ini bermula dari laporan salah satu orang tua siswa terkait dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, yang telah dilaporkan ke Polda Bengkulu. Salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu diduga nilai rata-rata mata pelajarannya direkayasa menjadi peringkat 2 saat diisikan ke sistem PDSS Kemendikbud, padahal seharusnya berada di atas peringkat 20 berdasarkan nilai rapor semester I sampai V. (ADV)