Imbauan DPRD Provinsi Bengkulu Manfaatkan Program Replanting Sawit dengan Baik

Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, mengimbau kepada petani kelapa sawit di wilayah tersebut untuk memanfaatkan program replanting dengan baik.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar petani tidak terjerat kasus hukum di masa mendatang.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, atau yang akrab disapa Bang Usin, menegaskan pentingnya bagi petani kelapa sawit yang mengikuti program replanting atau peremajaan sawit rakyat pada tahun 2024 untuk memahami aturan dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan dana atau penggunaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Petani sawit harus memanfaatkan program ini dengan baik dan patuh pada regulasi yang ada, guna menghindari kasus penyalahgunaan dana atau penggunaan yang tidak tepat sasaran,” ungkap  Usin, di Kota Bengkulu, Kamis (7/3/24).

Usin juga menyoroti dampak hukum yang dapat dihadapi oleh petani kelapa sawit yang tidak memanfaatkan program replanting dengan baik, seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kasus tersebut, petani harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp13 miliar karena tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berharap agar tidak ada petani yang terlibat dalam masalah hukum dan harus mengganti kerugian negara sebesar miliaran rupiah seperti kasus di Kabupaten Bengkulu Utara,” tambahnya.

Usin menekankan bahwa program replanting bertujuan untuk meningkatkan produksi kelapa sawit, membantu petani dalam memperoleh benih unggul, dan meningkatkan kualitas hasil panen.

Selain itu, program ini juga berkontribusi dalam mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kelapa sawit yang sudah tua.

Meski demikian, Usin menyayangkan masih banyak petani yang belum memanfaatkan program replanting secara optimal, sehingga produksi kelapa sawit mereka tidak meningkat dan bahkan merugikan diri sendiri.

“Diperlukan pengawasan yang ketat dari pihak terkait agar dana yang diberikan untuk program replanting benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” pungkasnya.(ADV)