Bengkulu, Sentralnews.com – Penyusunan serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubenur Bengkulu didasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 22 tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD dalam rapat paripurna setahun sekali, tidak lebih dari tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan LKPJ Gubenur Bengkulu tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (5/3). LKPJ ini dianggap sebagai laporan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Dengan adanya LKPJ, Gubernur mengharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dalam pidatonya, Gubernur Rohidin juga membahas target pendapatan dan penerimaan pemerintah daerah serta realisasi di tahun 2023.
Gubernur juga menyoroti upaya-upaya dalam meningkatkan perekonomian daerah serta pencapaian pemerintah daerah di tingkat lokal dan nasional dari berbagai sektor.
Gubernur menyatakan bahwa tantangan dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan Provinsi Bengkulu semakin kompleks, dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mewujudkan masyarakat yang kuat dan membanggakan.
Pada akhir pidatonya, Gubernur berharap mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif dari dewan provinsi untuk mengatasi persoalan-persoalan pembangunan yang dihadapi. Rohidin menekankan tekadnya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Bengkulu demi kesejahteraan masyarakat.
Setelah menyampaikan pidato pengantar LKPJ tahun 2023, Gubernur Rohidin menyerahkan LKPJ Kepala Daerah yang lengkap kepada unsur pimpinan dewan provinsi Bengkulu. (ADV)