Bengkulu, Sentralnews.com – Terkait para guru yang lulus Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Gubernur Rohidin menekankan agar para guru yang lulus P3K dan bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu tidak mengajukan permintaan pindah tugas ke daerah lain, guna mencegah kekurangan guru di sekolah-sekolah di Provinsi Bengkulu.
Namun, dia menambahkan bahwa guru yang lolos P3K di bawah naungan provinsi lain atau di kementerian/lembaga memiliki hak untuk mengajukan pindah. Gubernur Rohidin khususnya menegaskan larangan pindah tugas hanya berlaku untuk guru SMA yang lulus P3K di wilayah Provinsi Bengkulu. Sementara untuk guru SD dan SLTP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diperbolehkan untuk mengajukan pindah tugas sesuai dengan hak yang dimiliki, karena hal tersebut bukan dalam kewenangan Provinsi Bengkulu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir juga mengingatkan bahwa Gubernur Rohidin telah menekankan kepada kepala sekolah SMA/SKM/SLB se-Kabupaten Kaur untuk tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang lolos P3K ke daerah lain, guna mencegah kekurangan guru di sekolah yang dapat menghambat proses belajar mengajar siswa. Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa/siswi baru pada tahun ajaran mendatang kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Kaur, dengan harapan dapat mengoptimalkan proses pendidikan di wilayah tersebut.(ADV)