JPU Menolak Eksepsi Lim Jong Chong, Dzulyadain Mengingatkan Jaksa Tidak Boleh Lupa Perkara Bermula Dari Perjanjian

Bengkulu, Sentralnews.com – Pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bharoto, SH, terhadap eksepsi terdakwa Lim Jong Chong tidak dapat diterima dan ditolak sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan karena telah memenuhi unsur pidana. Sesuai dengan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara: PDM-71/JKTBRT/01/2024 tanggal 23 Maret 2024 karena telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP.

JPU menilai eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum beberapa waktu lalu tidak bersifat eksepsional dan tidak mendasar, karena sudah menyentuh pokok perkara atau diluar ruang lingkup materi eksepsi.

Dimana, bahwa secara keseluruhan eksepsi dari terdakwa masuk dalam pokok perkara yang menjadi obyek. Namun untuk perbuat terdakwa menurut JPU sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan baik wujud perbuatan dan cara perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Dengan demikian menurut JPU keberatan yang berkaitan dengan pokok materi perkara ini sudah sepantasnya ditolak.

Disisi lain, menurut Dzulyadain, SH selaku penasihat hukum terdakwa kewenangan JPU membantah atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, karena hal tersebut merupakan tugas jaksa. Akan tetapi, terkait argumentasi JPU menempatkan persidangan perdata di persidangan pidana sudah tepat merupakan suatu hal yang sangat keliru.

“Kita jangan melupakan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian, apapun itu bisa disidangkan di pengadilan tapi mengingaktan kembali perkara ini dimulai dari perjanjian yang sangat kuat berkaitan dengan perdata,” kata Dzulyadain.

Perkara penggelapan ini sepantasnya tidak hanya terdakwa Lim Jong Chong yang dituduhkan melakukan perbuatan wanprestasi, akan tetapi pelapor Lim Siu Mei juga telah mengingkari janji dalam kerjasama, seperti dituangkan dalam pasal 4 perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh notaris Ninik Sukadarwati, SH dengan regestrasi Nomor 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 pada 18 November 2018.

“kalau mau saling menuduh kedua pihak ini sama-sama tidak melakukan prestasinya, tapi disini kenapa Lim Jong Chong dilaporkan karena tidak memberikan keuntungan. Kalau mau obyektif pelapor seharusnya tidak layak mendapatkan bagian keuntungan karena tidak penah menyertakan modal sesuai perjanjian,” tutupnya.