Bengkulu, Sentralnews.com – Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny, menegaskan perlunya klarifikasi terkait Tupoksi Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Bengkulu. Denny menekankan kepada peserta Vokasi dan Tim Vokasi untuk memahami tugas dan tupoksi kerja mereka sesuai dengan SK Gubernur yang telah diterbitkan.
“Pada kesempatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu. Ini pertemuan pertama sejak SK Gubernur tersebut dikeluarkan,” jelas Denny.
“Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa peserta dan tim memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Kami akan mengatur Pokja masing-masing untuk memastikan koordinasi yang efektif dan penggunaan yang tepat sasaran.”
Lebih lanjut, Raden Ahmad Denny menyatakan bahwa pemerintah harus memposisikan diri dan mengambil langkah sesuai dengan SK Gubernur terkait Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu.
“Kita perlu menetapkan posisi pemerintah dan langkah-langkah yang harus diambil sesuai dengan SK Gubernur terkait Vokasi di berbagai kabupaten. Contohnya, di SMK 1 Rejang Lebong, mereka sudah siap,” tutupnya.(ADV)