Bengkulu, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengambil langkah strategis untuk menurunkan angka stunting hingga mencapai target nasional 14 persen pada tahun 2024. Salah satu langkahnya adalah dengan menyelenggarakan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2024 bersama para stakeholder terkait.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Yuliswani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian untuk menyusun usulan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Musrembang RKPD) tahun 2025. Salah satu indikatornya terkait dengan stunting. Data terbaru menunjukkan bahwa angka stunting di Bengkulu mencapai 20,2 persen.
Rembuk Stunting ini melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, dinas teknis terkait provinsi dan kabupaten/kota, serta jajaran akademisi. Hasilnya, terdapat lima komitmen bersama yang dihasilkan.
Pertama, menetapkan target percepatan penurunan stunting Provinsi Bengkulu berbasis Standar Kelompok Indikator (SKI)/Standar Satuan Indikator (SSI) sebesar 13,5 persen untuk mendukung pencapaian target nasional. Kedua, meningkatkan dukungan anggaran dan kualitas intervensi layanan bagi setiap sasaran prioritas stunting sesuai kewenangannya. Ketiga, meningkatkan kinerja kelembagaan Tim Pengendalian Penyakit Stunting (TPPS) melalui efektivitas koordinasi dan kinerja setiap bidang. Keempat, meningkatkan peran multi-sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Kelima, mengembangkan praktik baik dan inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Yuliswani menekankan pentingnya mensosialisasikan komitmen-komitmen ini kepada seluruh stakeholder agar dapat diimplementasikan dengan baik. Dia juga menyoroti kolaborasi lintas sektor yang diperlukan untuk mengintervensi keluarga berisiko stunting secara terkoordinasi dan terpadu.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, menyampaikan bahwa BKKBN Bengkulu fokus pada intervensi terhadap lebih dari 97 ribu keluarga yang berisiko stunting berdasarkan hasil pemutakhiran pendataan keluarga (PPK-2023). Mereka terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam program percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.(Adv)