Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa melakukan audiensi dengan di Kantor Balai Semarak, Rabu (20/3/2024).
Santosa berdiskusi perihal pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM).
Turut mendampingi Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah Kabid HAM, Nelly Sinarti, Kasubbid Pemajuan HAM, Muchlas Yuriadi, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Rooseffendi. Dalam koordinasi ini, Santosa menyampaikan dengan pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dalam pasal 7 perpres tersebut, seluruh provinsi di Indonesia wajib membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Gubernur akan memimpin Gugus Tugas Daerah ini, bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta SKPD yang ditunjuk langsung oleh gubernur.
“Kami berharap dengan dibentuknya gugus tugas daerah bisnis dan HAM memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien di Provinsi Bengkulu,” ujar Santosa.
Dengan adanya gugus tugas tersebut, lanjut Santosa akan memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Bengkulu. Kadivyankumham, Andrieansjah menambahkan, Kemenkumham Bengkulu berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM.
“Kita harus membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Usaha yang mengabaikan HAM dampaknya akan buruk, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan,” jelas Andrieansjah.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan program pemerintah secara nasional dalam strategi di bidan bisnis dan HAM. Nantinya, Gubernur secara teknis akan menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
“Pemda, pelaku usaha, dan stakeholder harus bersinergi dalam memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM,” ucap Rohidin Mersyah.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai Aksi HAM Tahun 2024, Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Provinsi Bengkulu, serta Pelaksanan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bengkulu.
Dalam arahannya beberapa waktu lalu, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” kata Yasonna.(ADV)