Kepahiang, Sentralnews.com – Bertempat di Kantor Desa Cinto Mandi, telah dilakukan kegiatan penting yang menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat pemerintahan desa, BPD Desa Cinto Mandi, BHABINKAMTIBMAS, serta unsur tokoh masyarakat, adat, dan agama.9 Januari 2024
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa sebanyak 21 KPM dipilih dari kategori Masyarakat Miskin Ekstrem, Penyandang Disabilitas, Lansia KK Tunggal, dan Penderita Penyakit Menahun. Setiap KPM akan menerima BLT-DD sebesar Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember.
Penetapan ini diresmikan melalui Peraturan Kepala Desa Cinto Mandi Nomor 01 Tahun 2024. Dalam kata sambutan Kades Desa Cinto Mandi, beliau menjelaskan bahwa kriteria pemilihan KPM BLT-DD mengacu pada Peraturan Menteri Desa nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa, dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Kriteria masyarakat miskin yang berhak menerima BLT-DD antara lain adalah mereka yang kehilangan mata pencarian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel, tidak menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan, serta rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Dengan penetapan ini, diharapkan bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban hidup KPM yang membutuhkan di Desa Cinto Mandi.
Pewarta : Amarzon