Pemerintah Provinsi Bengkulu Fokus Pada Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian

Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Rohidin Mersyah memimpin acara penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di Hotel Mercure pada Rabu 13/03/24. Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA), yaitu Pribudi Arta Nur Sitepu.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tengah mengkaji sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam konteks perceraian. Kehadiran berbagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat diundang untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang perlu diambil dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak.

“Guna memastikan pemenuhan hak-hak anak, kita membutuhkan kerjasama yang solid dari berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, saya mengundang kepala OPD dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mempersiapkan langkah-langkah dalam konteks ini,” ungkap Gubernur.

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap anak-anak dari pasangan yang telah bercerai. Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi telah menginisiasi program khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami perceraian, agar hak-hak anak mereka tetap terpenuhi.

”Dalam upaya ini. Kami telah merumuskan program khusus yang mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dari pasangan ASN yang bercerai tetap mendapatkan bagian haknya dari pendapatan orang tua mereka,” jelasnya.

Program tersebut memberikan jaminan bahwa gaji ASN yang bercerai akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan anak-anak mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi perceraian orang tua.

“Kami meyakini bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, terlepas dari status perceraian orang tua mereka. Melalui program ini, kami berupaya memberikan perlindungan yang konkret bagi anak-anak yang berada dalam situasi ini,” tambahnya.

Dengan adanya acara penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak ini, diharapkan langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Provinsi Bengkulu.(ADV)