Bengkulu, Sentralnews.com – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denny, memimpin rapat tentang Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu. Pemerintah Provinsi akan melakukan penataan dan penertiban kawasan tersebut pada Rabu (3/04/2024).
R.A Denny menyatakan bahwa proses tersebut akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk sebelumnya, serta gabungan dari berbagai dinas dan instansi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
“Tim kami akan mengawali proses penataan dan penertiban sesuai dengan perintah Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). Kami berencana untuk memulainya setelah masa liburan Lebaran,” ujarnya.
R.A Denny menambahkan bahwa proses penataan telah disosialisasikan kepada pedagang dan pengusaha di kawasan APL maupun HPL melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Mereka telah menyetujui langkah-langkah yang akan diambil.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, mengungkapkan bahwa pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang harus segera dipindahkan karena area tersebut akan dijadikan Rest Area.
Sebelumnya, pada September 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada pedagang di kawasan tersebut. Mereka diberi waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang telah disiapkan.(Adv)