Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam rangka libur Lebaran, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan mengumumkan pemberlakuan tarif masuk di beberapa objek wisata sebagai retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kadis Pariwisata, Rendra Febrianto, menjelaskan bahwa tarif masuk tersebut berlaku untuk tiga destinasi wisata tertentu, yaitu Pantai Pasar Bawah, Coconut Beach, dan Pantai Muara Kedurang.
“Hanya ada tiga objek wisata yang tarif masuknya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu Pantai Pasar Bawah, Coconut Beach, dan Pantai Muara Kedurang. Objek wisata lain yang menarik retribusi di luar dari ketiga tersebut, itu bisa dikategorikan sebagai ilegal atau pungutan liar,” ujar Rendra.
Menurut Rendra, Pantai Pasar Bawah menetapkan tarif masuk sebesar Rp 15 ribu per orang untuk periode empat hari, sedangkan Pantai Muara Kedurang dan Coconut Beach menerapkan tarif Rp 10 ribu per orang selama dua hari.
“Jika ada objek wisata lain yang masih menarik retribusi setelah periode berakhir, kami mengimbau untuk segera melaporkan. Penarikan retribusi memiliki batasan waktu, dimulai dari H+1 libur Lebaran,” jelasnya.
Rendra juga mengingatkan kepada wisatawan, terutama yang membawa anak-anak, untuk selalu berhati-hati dan waspada selama berwisata. Keamanan dan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak, merupakan prioritas utama dalam setiap kunjungan ke objek wisata.
“Dengan adanya pemberlakuan retribusi ini, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan transparan, sambil memberikan pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan bagi semua pengunjung,” tambahnya.
Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan akan terus mengawasi pelaksanaan tarif masuk ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dan siap mengambil tindakan terhadap segala bentuk pungutan ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat.ADV