Manager Operasional BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Batam ‘Diduga’ Paksa Karyawan Resigne

Batam, Sentralnews.com – Perusahaan pembiayaan yakni PT BFI Finance Indonesia cabang Batam diduga memaksa salah satu karyawannya melakukan pengunduran diri (Resigne), sementara masa kerja karyawan sudah 3 tahun 6 bulan mengabdi sebagai karyawan Permanen.

J Hutabarat 31′ mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap dan perilaku atasannya tersebut. Pasalnya, selama bekerja di PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Batam dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan. PHK sepihak atau pengunduran diri yang ditawarkan kepada dirinya merupakan bentuk intervensi seorang atasan kepada karyawan hanya karena dirinya meminta cuti untuk pulang ke kampung halaman dikarenakan keluarga meninggal dunia.

“Saya dituduh melakukan kesalahan berat oleh pak manager (Refan Ginting-red), sementara saya tidak pernah melakukan penggelapan uang konsumen, pencurian barang yang merugikan perusahaan. Saya yakin semua ini karena permintaan cuti saya bulan Januari 2024 lalu, saat keluarga dikampung ada yang meninggal dunia tidak disetujui manajemen, namun saya tetap memilih pulang kampung dikarenakan kondisi urgent, hal itulah yang menyebabkan mereka mencari kesalahan,” ujar Hutabarat pada awak media ini, Jumat (5/4/2024) lalu, usai melaporkan pencatatan kasus PHK nya ke Disnaker kota Batam di Sekupang.

Dijelaskannya, bahwa kesalahan yang dituduhkan kepada dirinya adalah hasil pemeriksaan tim audit dan tim koordinator perusahaan kerumah konsumen, yang mana saat itu keterangan konsumen ada menyebutkan pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadinya, sementara uang tersebut merupakan pinjaman konsumen kepada dirinya.

“Sepulangnya saya dari kampung dan kembali bekerja, saya langsung dipanggil pak manager keruangannya, lalu saya dihukum dan dipindah tugaskan ke kantor BFI finance cabang 2 yang beralamat di Sungai Panas, dengan pindah posisi sebagai
Collection motor dari sebelumnya sebagai Collection Mobil, saya terima dan jalankan tugas tersebut, namun pada akhir Februari 2024 saya langsung di tawarkan untuk mengundurkan diri karena temuan tim audit dan koordinator tersebu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, J Hutabarat menolak tawaran manajemen BFI tersebut, dan kemudian menejemen langsung melakukan non job kepada dirinya pada tanggal 1 Marer 2024. Dan pada tanggal 9, 13, 23 Maret 2024 manajemen BFI melalui HRD nya mengirimkan surat perundingan Bipartit sebanyak 3 kali melalui email pribadinya Hutabarat, namun hasil dari ketiga kali perundingan tidak menemui titik temu atau win-win solusi kepada kedua pihak.

“Perundingan terakhir (3-red) saya tetap ditawarkan untuk membuat surat pengunduran diri dan manajemen mau melunaskan motor operasional yang saya pakai (MOP), serta sisa cuti di cairkan, lalu saya menolaknya, dan saya langsung pergi ke Disnaker Batam untuk konsultasi serta mencatatkan kasus yang saya alami ini, dengan melengkapi berkas undangan Bipartit serta risalah hasil perundingannya,” tuturnya.

Manager operasional PT BFI Finance dan Refan Ginting dan HRD Regional HCBP Supervisor Sumbagut Rexy Himawan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya mengatakan agar media ini melakukan konfirmasi melalui email.

“Terkait hal ini boleh langsung di emailkan ke yang berhak menjawabnya pak
berikut emailnya : corporate.communication@bfi.co.id,” ucap Rexy dan Refan melalui pesan WhatsApp konfirmasi awak media ini. Senin, (8/4/2024).

Hingga berita ini diunggah, email yang dikirimkan awak media ini belum mendapat respon dari corporate.communication@bfi.co.id.

Editor red.
Liputan Don.