Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Gubernur Bengkulu membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan strategi nasional di Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin menegaskan pentingnya menjaga etika bisnis dan hak asasi manusia dalam praktik bisnis, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk mengelola sumber daya alam dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Andreansyah, menjelaskan bahwa gugus tugas ini bertugas mengawasi pelaksanaan strategi bisnis dan HAM serta menegakkan HAM dalam aktivitas bisnis, dengan tujuan agar investasi dan kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.(Adv)