Bengkulu selatan, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melangsungkan acara yang sangat serius namun tetap penuh keceriaan yaitu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperbaiki cara penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan cara yang lebih efektif.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, dengan bangganya menandatangani MoU tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, yang ikut menyaksikan momen bersejarah ini.
“Sekarang kita semua telah sepakat untuk bekerja sama dalam menangani permasalahan hukum, terutama yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara,” tutur Gusnan, pada hari Minggu yang ceria ini (28/04/2024).
Lebih lanjut, Bupati Gusnan menjelaskan bahwa melalui MoU ini, Kejari akan memberikan bantuan dalam hal fasilitas, informasi, dan koordinasi untuk mempermudah penanganan permasalahan hukum di Bengkulu Selatan. Ini tentu akan membuat proses hukum menjadi lebih menyenangkan.
Tidak kalah seru, Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, menambahkan bahwa mereka akan memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta arahan teknis kepada instansi pemerintah daerah. Dengan sinergi antara kedua belah pihak, diharapkan penyelesaian kasus-kasus hukum akan menjadi lebih cepat. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan meningkat, dan lingkungan hukum yang sehat dan kondusif akan tercipta di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Semoga kerjasama yang penuh keceriaan ini dapat menciptakan kemajuan dalam penanganan hukum dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan investasi di Bengkulu Selatan. Selamat dan sukses untuk kedua belah pihak!. (Adv)