Penataan Pantai Panjang: Gubernur Bengkulu Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Rohidin Mersyah melanjutkan rapat penataan kawasan Pantai Panjang bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD terkait di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa, 23 April 2024.

Dalam pernyataannya, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang telah habis masa perizinannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengaturan Pantai Panjang memerlukan keterpaduan dari berbagai sektor, termasuk pedagang dan masyarakat yang berusaha di sana, untuk mematuhi regulasi terkait pengelolaan APL dan HPL,” ujarnya.

“Saya akan menertibkan bangunan di kawasan HPL resort modern yang tidak memiliki izin yang sah, termasuk yang telah habis masa perizinan,” tambahnya.

Gubernur Bengkulu menekankan bahwa penataan kawasan Pantai Panjang harus melibatkan kerjasama dari berbagai sektor di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengecek status izin bangunan di Pantai Panjang yang telah habis masa berlakunya.

“Kami akan memeriksa bangunan di Pantai Panjang yang izinnya telah habis, dan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan,” jelas Murlin.

Murlin menambahkan bahwa surat peringatan akan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah habis izinnya atau yang dibangun tanpa izin sebelum penertiban dilakukan.(Adv)