Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam konteks hukum, bahasa memainkan peran vital dalam memperlancar proses peradilan serta penyusunan produk hukum yang efektif.
Oleh karena itu, pelaksanaan literasi menjadi krusial guna memastikan pemahaman yang benar terhadap bahasa hukum. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama badan hukum, dalam memperbaiki penggunaan bahasa.

Partisipasi lembaga hukum di Kota Bengkulu dalam upaya pengembangan bahasa Indonesia memiliki signifikansi yang besar.
“Perlu diakui bahwa masih banyak lembaga hukum di Bengkulu yang belum sepenuhnya menerapkan standar bahasa Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, ketika membuka seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum di Kota Bengkulu, di Hotel Nala Sea Side, Selasa (30/4/2024).

“Dengan kegiatan ini, kita berharap dapat menemukan solusi-solusi terbaik dalam memajukan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya dalam konteks hukum di Bengkulu,” tambahnya.
Kini, bahasa memiliki peran yang semakin signifikan dalam penyelesaian masalah hukum, dengan perkembangan yang ditandai oleh linguistik forensik.
Kepala Kantor Bahasa Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, menjelaskan bahwa melalui linguistik forensik, masalah hukum yang berkaitan dengan bahasa dapat ditangani dengan lebih efisien.

“Dalam menerjemahkan bukti-bukti dalam kasus, ahli bahasa harus memperlihatkan keahliannya agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Laily menambahkan, “Bagi para praktisi hukum yang berurusan dengan bahasa hukum, ini adalah kesempatan berharga untuk berdiskusi dengan para ahli, sehingga kita dapat mencegah konflik bahasa di masa mendatang.”
Seminar ini berlangsung selama satu hari dan dihadiri oleh 100 peserta dari 42 lembaga hukum di Bengkulu.(Adv)