Bengkulu, Sentralnews.com – Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas mengumumkan bahwa mulai 18 Oktober, semua produk makanan dan minuman kemasan diwajibkan menggunakan stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada hari Jumat (3/5).
Menurut Edwar Suarnas, tanggal 17 Oktober adalah batas terakhir bagi makanan dan minuman kemasan tanpa label halal. Mulai tanggal 18 Oktober, pelaku usaha yang tidak menggunakan label halal akan dikenai sanksi.
“Penting untuk dicatat bahwa mulai 17 Oktober tahun 2024, makanan dan minuman harus memiliki stiker halal. Jadi, pada tanggal 18, jika belum ada label halal, akan ada sanksi bagi pelaku usaha,” ujar Edwar Suarnas.
Edwar Suarnas berharap agar Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung langkah tersebut untuk memastikan bahwa pelaku usaha menggunakan stiker halal pada produk makanan dan minuman.
“Dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Indonesia Bengkulu sangat penting dalam hal ini,” tambah Edwar.
Lebih lanjut, Edwar Suarnas menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Sanksinya akan diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa semua makanan dan minuman harus bersertifikat halal,” tutupnya.(Adv)