Bengkulu, – Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, mengumumkan bahwa pendapatan dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non-subsidi di daerah tersebut mencapai rekor Rp60 miliar per tahun.
Menurut Donni, penerapan tarif PBBKB sebesar 10 persen sejak 1 Januari 2021 telah berhasil mengumpulkan dana yang signifikan bagi pemerintah daerah. “Pendapatan ini merupakan kontribusi penting bagi pembangunan dan program sosial di Provinsi Bengkulu,” ujarnya saat diwawancarai oleh Radio Republik Indonesia (RRI) pada Selasa (7/5/24).
Meski berhasil meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini tak luput dari sorotan. Himpunan Perthashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyuarakan kekhawatiran atas dampaknya terhadap pelaku usaha lokal. Ketua DPD HPMPI Provinsi Bengkulu, Peri Ardianto, mengungkapkan bahwa 40 persen dari 203 unit Perthashop di daerah mengalami kerugian akibat persaingan dengan pedagang BBM eceran.
“Kami berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali tarif PBBKB, kemungkinan menurunkannya menjadi 5 persen atau maksimal 7 persen, demi kelangsungan usaha kami,” ungkap Peri.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalin dialog terbuka dengan para pelaku usaha dan mempertimbangkan secara matang antara pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini menjadi penting guna menciptakan kebijakan yang berpihak pada semua pihak, seiring dengan upaya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan PBBKB yang saat ini menjadi sorotan di Bengkulu menggambarkan kompleksitas dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah sambil tetap memperhatikan kesejahteraan pelaku usaha lokal.
ADV