Lebong, Sentralnews.com – Bupati Lebong Kopli Ansori sangat tegas melarang soal adanya proses produksi pertambangan batu bara yang beroperasi di Desa Ketenong, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Diketahui yang informasinya nanti, saat akan melakukan produksi pengangkutan material batu bara dari lokasi tambang dengan menggunakan akses jalan raya itu. Yang mana salah satu akses itu masuk dalam kewenangan pemerintah Kabupaten Lebong.
Dengan berkembangnya isu soal operasional perusahaan tambang batu bara di wilayah Kecamatan Pinang Belapis itu, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat setempat dan sekitarnya, terkait dengan penggunaan jalan raya yang menimbulkan polusi dampak dari lalu-lalang kendaraan tambang.
Terkait hal tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori SSos, dengan tegas menyatakan menolak jalan raya yang menjadi kewenangan kabupaten dilewati truk angkutan batubara. Prioritasnya adalah melindungi kepentingan masyarakat.
“Jelas saya harus melindungi masyarakat. Karena itu saya menolak jalan raya yang menjadi kewenangan kami dipakai untuk angkutan truk batubara,” tegas Bupati didampingi para Kepala OPD di sela-sela menerima bantuan dari Perpustakaan Nasional, pada hari, Jum’at (17/5/2024).
Ketika ditanya bagaimana solusi terkait persoalan ini, Bupati meminta hal ini ditanyakan langsung ke pemilik serta pengelola tambang.
“Kalau dari saya, kepentingan masyarakat adalah yang utama. Solusi dari saya tetap saja jalan kabupaten tidak bisa dipakai untuk angkutan truk batubara. Itulah solusinya. Jalan kami nanti hancur dan akan menimbulkan polusi dan akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan lalulintas dan lain-lain,” tutup Bupati. (rls-kominfo-D)