Bengkulu, Sentralnews.com – PT Sumber Alfaria Trijaya, pemilik jaringan minimarket Alfamart, memastikan bahwa konsumen yang parkir di depan Alfamart se-Kota Bengkulu tidak akan dipungut biaya parkir alias gratis.
Langkah ini diambil untuk merespons maraknya aktivitas juru parkir liar di sejumlah gerai Alfamart di kawasan tersebut.
Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (22/5) dan diumumkan dalam press release di salah satu hotel di Kota Bengkulu hari ini.
Pengumuman ini disertai dengan penandatanganan MoU antara Pemkot Bengkulu, diwakili oleh PJ Walikota Arif Gunadi, dan PT Sumber Alfaria Trijaya, yang diwakili oleh Corporate Affairs Director, Solihin.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners turut menyaksikan penandatanganan ini.
MoU tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh Alfamart di Kota Bengkulu. Jika tetap ada juru parkir di Alfamart, mereka bisa dikenai Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pungli.
“Kasus pungli ini juga mengacu pada Perda. Jika tidak sesuai dasar hukum, kami tidak segan menindak. Hukuman bisa lebih dari 5 tahun,” kata Ketua Tim Saber Pungli AKBP Max Mariners.
PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi menambahkan, MoU tersebut mencakup kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart terkait potensi pajak dan retribusi di gerai Alfamart di Kota Bengkulu.
Isi MoU antara lain menyatakan bahwa Pemkot Bengkulu tidak memungut retribusi parkir di area parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan di bahu jalan.
MoU juga mencakup potensi pajak di gerai Alfamart, seperti pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun.(Adv)