Penunjukkan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar ke PT. Persero Batam Dipertanyakan ?

Batam, Sentralnews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari mempertanyakan keputusan penunjukan langsung pembangunan dan pengelolaan pelabuhan Batu Ampar kepada PT. Persero Batam oleh BP Batam melalui perjanjian konsesi. “Pelabuhan Batu Ampar itu sudah jadi kenapa pengelolaan diserahkan kepada PT. Persero Batam, ” ujar Cak Ta’in kepada media Selasa (21/5).

Menurut Cak Ta’in, penunjukkan pengelolaan pelabuhan seharusnya diserahkan kepada perusahaan teknis pengelola pelabuhan seperti PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) atau pihak swasta spesifikasi tersebut. PT. Persero Batam oleh Kementerian BUMN termasuk dalam kategori pengelola kawasan.

“PT. Persero Batam itu lebih ke pengelola kawasan, bukan spesifikasi pengelola pelabuhan. Ini yang menjadi pertanyaan besarnya. Ada apa..?” urai Cak Ta’in.

PT. Persero Batam mendapat kerjasama konsesi oleh BP Batam sejak Agustus 2023 lalu. Atas kerja sama itu, PT. Persero Batam mengajukan pembiayaan penuntasan pembangunan infrastruktur dan operasional ke pihak ketiga, yakni PPA – Perusahaan Penjamin Aset (dulunya BPPN – Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk menyelamatkan dana BLBI.

“Seharusnya kan ada perencanaan dan penghitungan pembiayaan sampai pada kapasitas maksimal pelabuhan untuk 20 tahun ke depan misalnya. Dihitung aset yang ada yang dikonversi dalam investasi bersama, sehingga pembagian hasil yang fair dan jelas.” terang Cak Ta’in.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, pelabuhan Batu Ampar masih ada masalah yang harus di-clear-kan, yakni pembangunan dermaga utara yang diduga menyalahi standar spesifikasi pelabuhan mulai tahun 2016, proyek pendalaman kolam dermaga dan revitalisasi dermaga tahun 2023 yang dinilai gagal, namun tiba-tiba dikerjasamakan dengan PT Persero Batam melalui perjanjian konsesi.

Yang lebih mengherankan, lanjut Cak Ta’in, bagaimana PPA kemudian langsung menyetujui untuk pembiayaan proyek sebagaimana diajukan PT. Persero Batam hanya dengan jaminan perjanjian konsesi. “PPA itu bukannya perusahaan yang sifatnya menyelematkan aset, sebagaimana BPPN dulu. Artinya masalahnya mestinya diselesaikan dulu secara hukum, ketika clear mestinya baru dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Ada indikasi mau cuci piring dalam hal ini, namun ada kue baru yang bisa dinikmati bersama, karena suntikan dana investasi dari PPA terhitung sangat besar,” tambahnya.***(Don)

Editor red.