Kepahiang, Sentralnews.com – Dalam sebuah acara penting di kantor Desa Sosokan Taba, Kepahiang, pada tanggal 7 Juni 2024, dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 untuk bulan April hingga Juni. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, PLD, BPD, serta unsur tokoh masyarakat adat dan agama.
Hasil musyawarah menunjukkan bahwa terdapat 53 keluarga penerima manfaat yang dipilih dari kategori masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, kepala keluarga tunggal, dan penderita penyakit menahun. Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT sebesar Rp300.000 per bulan selama April hingga Juni 2024.
Penetapan ini diresmikan melalui Peraturan Kepala Desa Sosokan Taba No. 01 Tahun 2024. Kepala Desa Abdul Kohar menjelaskan bahwa kriteria pemilihan penerima BLT mengacu pada Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa untuk penanggulangan kemiskinan. Kriteria penerima BLT antara lain adalah masyarakat yang kehilangan mata pencarian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban hidup keluarga penerima manfaat yang membutuhkan di Desa Sosokan Taba.”