Sei Rampah, Sentralnews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya mengukuhkan secara langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sergai masa jabatan 8 (delapan) tahun, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di halaman apel Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (27/6/2024).
Bupati Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan bersama Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK saat menyampaikan sambutannya berharap kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan hari ini dapat melaksanakan fungsinya di desa masing-masing secara maksimal dan menggunakan kewenangan yang dimiliki yang ada pada BPD dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan.
“BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspisrasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja desa, namun dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut kami melihat masih belum dijalankan dengan maksimal. Selain itu pelaksanaan kewenangan yang ada pada BPD juga kami harapkan dapat dilaksanakan dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan”, ucap Bupati.
Oleh sebab itu, menurut Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini ke depan Pemkab Sergai akan melakukan pembinaan-pembinaan serta peningkatan kapasitas bagi seluruh anggota BPD.
“ Kepada seluruh anggota BPD yang akan melanjutkan tugas sampai tahun 2027 untuk BPD Definitif dan sampai tahun 2030 untuk masa keanggotaan BPD, Bupati Sergai berpesan agar mempedomani tiga hal yakni supaya Anggota BPD bekerja dan melaksanakan tugas saudara-saudari dengan sungguh-sungguh, selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya sembari menambahkan bahwa sebagai unsur kelembagaan desa, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dan terakhir Bupati menyampaikan harapan agar BPD terus berupaya menggalakkan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat di desa untuk selalu terlibat dalam setiap proses pembangunan di desa sehingga akan mendorong desa menjadi lebih baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Sebelumnya, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Fajar Simbolon, M.Si dalam laporan kegiatan menyebutkan bahwa anggota BPD yang dikukuhkan perpanjangan penambahan masa jabatan hari ini sebanyak 1.298 Anggota BPD dari 237 desa se-Kabupaten Sergai.
Hadir pada acara ini Unsur Forkopinda Sergai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, seluruh Anggota BPD dan undangan lainnya. ( R.Purba)