Bupati Lebong Segera Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan, 27 Kades Definitif

Lebong, Sentralnews.com –Menindaklanjuti telah berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang atas perubahan Kedua atas Undangan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kopli Ansori selaku Bupati Kabupaten Lebong mendatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) di Jakarta, pada Kamis (13/06/2024).

Dari informasi yang terhimpun, Bupati Kopli Ansori mendatangi Kementerian itu, ialah untuk melakukan audiensi terkait soal adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Diketahui, Bupati Kopli bersama rombongan diterima Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary SSTP MSi, Perencana Ahli Muda Drs Gabriel Bambang Sasongko MT, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Dian Permana Sari SIKom.

Terlihat tampak ikut dalam agenda tersebut, mendampingi Bupati Kopli Ansori, turut hadir Asisten 1 Setda Lebong Reko Haryanto, Kadis PMD Saprul SE, Kabag Administrasi Pembangunan Dery Gustian SH, serta Kabag Protokol Fendi SE. Selain itu juga, hadir dari Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong Armen Machfudy yang disertai sejumlah perwakilan dari Kepala Desa Definitif.

“Hari ini kita bisa melakukan audiensi bersama pihak Kementrian dalam negeri untuk membahas soal perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa,” ungkap Bupati Kopli.

Kemudian, berdasarkan hasil dari audensi tersebut, Bupati segera melakukan penerbitan SK Perpanjangan masa jabatan 27 Kades.

“Untuk Kabupaten Lebong sendiri, ada 27 Kades yang akan di perpanjang masa jabatannya, terang Kopli.

Diwaktu dan kesempatan yang sama, Kadis PMD Lebong, Saprul SE menjelaskan bahwa acuan tersebut ialah berdasarkan Undang Undang tentang Desa yang terbaru, sehingga pada masa jabatan kades yang sebelumnya Selama 6 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal jabatannya ialah 2 periode.

“Untuk jabatan Kades, itu maksimal selama 16 tahun. Maka, selain penerbitan SK dari Bupati yang terbaru, tentunya setiap para Kades yang dapat perpanjangan SK jabatan tentunya harus mengikuti tahapan berikutnya, yakni pelantikan dan pengukuhan,” jelas Saprul.

Selain itu, Saprul juga menambahkan, terkait soal jadwal dan waktu soal terbitnya SK dan kapan akan diperpanjang masa jabatan Kades itu, ia masih menunggu arahan dari Bupati Kopli.

“Mekanisme dan waktu pelaksanaan pengukuhan 27 Kades ini, kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bupati dulu,” tutup Saprul. (FR)