Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023, Resmi Menjadi Perda

Lebong, Sentralnews.com – Dalam agenda rapat Paripurna, Rancangan tentang Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam agenda rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung Aula DPRD itu, diketahui jika acara tersebut langsung di pimpin oleh ketua DPRD Carles Ronsen, dan kemudian didampingi oleh waka 1 Dedi Haryanto, Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati dan segenap anggota Dewan Lainnya.

Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lebong Tahun 2023 tekah diketuk palu menjadi Perda, yang mana agenda tersebut dijelaskan di rapat Paripurna dengan agenda pendapat Akhir Fraksi atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lebong.

Raperda pelaksanaan APBD tersebut, dilakukan karena ada 6 Fraksi di DPRD Lebong menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lebong.

Walau demikian, terdapat beberapa Fraksi yang menyampaikan cacatan, yang mana hal itu bisa sebagai bahan untuk dilakukannya Evaluasi untuk Pemkab Lebong, dalam soal penggunaan dan realisasi APBD, sehingga diharapkan bahwasannya APBD Lebong ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat, hal tersebut disampaikan oleh Erlan Fajar Jaya, dari Fraksi PKB.

“Semoga pihak Eksekutif bisa menyiapkan langkah-langkah tepat, dalam penggunaan APBD tentunya. Sehingga harapan kita, hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Lebong tentunya,” sampai Erlan.

Sementara itu, datang dari Fraksi perjuangan Rakyat, Rama Cahanda mengatakan agar pihak Pemkab Lebong bisa meningkatkan Pendapatan pusat, baik itu DAK maupun Dau.

“Semoga Anggaran DAK dan DAU kita peroleh lebih tinggi dari tahun ini,” harapnya.

Selain itu, penyampaian dari Bupati Kopli Ansori, tentang soal Raperda yang sudah disahkan menjadi Raperda itu, dalam waktu dekat ini Draf Perda tersebut segera akan diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar untuk dilakukan evaluasi.

“Draf ini nanti, akan kita serahkan ke pihak Kabag Hukum Pemvrop. Agar segera dibuatkan nomor registrasinya,” sampai Bupati.

Lalu ia juga menambahkan, terkait mengenai adanya beberapa cacatan yang disampaikan oleh beberapa Fraksi di agenda Paripurna tersebut, agar sekiranya bisa dijadikan bahan pertimbangan dan serta evaluasi oleh Pemerintahan Kabupaten Lebong.

“Segala bentuk cacatan yang disampaikan ini, kami dari pihak pemerintahan akan berusaha melakukan evaluasi dan tentunya sebagai bahan kajian kami juga tentunya, dan tentu ini akan kita jadikan bahan pertimbangan dan pembelajaran agar lebih baik lagi pastinya,” tutup Kopli.

Terpantau di lokasi turut hadir di kesempatan Paripurna itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Fahrurrozi, Sekda Lebong, Sekwan, asisten 1, beberapa perwakilan Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong, dan juga beberapa tamu lainnya. (FR)