Lebong, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar paripurna istimewa pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II periode masa kerja Tahun 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat Gedung Paripurna DPRD Lebong, pada
Senin siang, (01/07/2024).
Yang mana diketahui, jika sebelumnya bahwa Waka II dijabat oleh Almarhum Popi Ansa, dan kemudian dilakukan pergantian secara resmi kepada Roiyana, yang juga merupakan sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPRD Lebong dalam sambutannya mengatakan, jika pelantikan dan pengambilan sumpah PAW untuk jabatan Waka II itu ialah atas dasar surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor R.323.B1 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Pimpinan (Wakil Ketua II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong masa jabatan tahun 2019 sampai 2024 atas nama Popi Ansa.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah saudari Roiyana berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor R.324.B1 tahun 2024 tentang peresmian Pengangkatan Roiyana sebagai PAW Wakil Ketua II DPRD Lebong masa jabatan tahun 2019 – 2024,” jelas Carles.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong, yakni Carles Ronsen itu, ikut hadir didampingi oleh Waka I DPRD Lebong Dedi Haryanto, beserta seluruh anggota DPRD Lebong.
Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Kurnia Ramadani dari Pengadilan Negeri Tubei. Hadir juga Wabup Lebong Fahrurozi, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat OPD dari lingkup Pemkab Lebong.
Selain itu Carles juga menambahkan, bahwa semoga tugas yang diamanatkan kepada Waka II yang baru dilantik itu, agar segera melakukan penyesuaian diri untuk melakukan pekerjaan yang semestinya sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan.
“Kehadiran buk Roiyana ini sebagai Waka II , harapan kita selaku pihak Legislatif, tentunya bisa memberikan ide yang positif, dan bisa bekerjasama dalam tujuan untuk kemajuan Kabupaten Lebong tentunya,” pungkas Carles.(FR)
ADV