Bengkulu, Sentralnews.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andika Putra, mendukung penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait seleksi calon Jemaah umroh gratis dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, Andika menegaskan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.
Andika mengapresiasi kriteria dalam draf Perbup yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kalangan masyarakat. Dia berharap Perbup segera dirampungkan agar program umroh gratis dapat dilaksanakan.
Pranoto Madjid menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan untuk mengatur seleksi calon Jemaah umroh secara transparan dan akuntabel. Kriteria calon Jemaah umroh mencakup penduduk Rejang Lebong usia 25-65 tahun, dengan tambahan usia 17 tahun ke atas bagi yang berprestasi, serta kesehatan jasmani dan kemampuan membaca Al Qur’an. Setiap Camat diharapkan mengusulkan 3 calon dari berbagai lapisan masyarakat.
Pembahasan draf Perbup juga melibatkan masukan dari peserta rapat, termasuk dari MUI Rejang Lebong yang mengusulkan sinkronisasi naskah akademik dengan poin-poin Perbup.(Adv)