Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang pengembangan Perpustakaan dan Kearsipan (PDK). Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas PDK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi Jantan, M.Pd, menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda ini, DPK dapat lebih memaksimalkan pelayanan dan mutu dibanding sebelumnya. Setelah disahkan, Perda ini akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholders.
Meri Sasdi optimistis bahwa Perda ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan literasi dan kearsipan di Provinsi Bengkulu, yang secara keseluruhan akan berdampak pada kemajuan daerah. Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk peningkatan pelayanan perpustakaan dan kearsipan, dengan harapan implementasinya berjalan lancar dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.(Adv)