Bengkulu, Sentralnews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Perda setelah mendapatkan pandangan umum dari seluruh fraksi. Namun, dua Raperda lainnya, yaitu Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Penanaman Modal serta Perizinan Berusaha, masih ditunda.
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan terima kasih atas kesepakatan seluruh fraksi dan menyatakan bahwa Perda ini akan segera didaftarkan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register. Gubernur juga meminta agar Raperda yang belum disahkan segera dibahas bersama komisi terkait.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, mengonfirmasi bahwa dua Raperda telah disahkan sementara dua lainnya menunggu pandangan dari fraksi. Samsu berharap Perda Penyelenggaraan Kearsipan akan meningkatkan pelayanan dengan sistem yang lebih baik.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Raperda tersebut dan berharap pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan menjadi lebih maksimal.(Adv)