DPRD Bengkulu Studi Banding ke NTB untuk Pengembangan Pesantren

Bengkulu, Sentralnews.com – upaya memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan studi banding ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari Perda No. 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren yang telah diterapkan oleh DPRD NTB, dan dilakukan di BAPEMPERDA DPRD NTB serta Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menekankan pentingnya pembelajaran ini untuk pengembangan Perda serupa di Bengkulu. “Seperti di NTB, Perda ini di Bengkulu akan difokuskan pada fasilitasi, pengakuan, dan dukungan terhadap pendidikan Islam di Pondok Pesantren,” jelasnya.

Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini diharapkan dapat mendorong modernisasi dan memasyarakatkan pendidikan Pondok Pesantren di Bengkulu. “Dengan dukungan dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami berharap dapat mendorong pendidikan yang lebih modern di Pondok Pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu,” tambah Usin.

Sembiring juga menargetkan untuk segera melakukan Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini dan berencana untuk mengesahkannya menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua DPRD Provinsi Bengkulu. “Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pendidikan Pondok Pesantren, agar lebih dikenal dan diakui manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Usin Sembiring.(Adv)