Bengkulu,Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur atas dua Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu. Penyampaian ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (10/6).
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Bengkulu.
“Perda ini akan menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin melalui Khairil Anwar.
Selain itu, Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif lainnya.
Untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren, Gubernur Rohidin menyoroti pentingnya dukungan regulasi bagi pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Bengkulu.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pesantren dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Gubernur Rohidin juga menekankan peran penting pesantren dalam membentuk karakter, cinta tanah air, dan kontribusi mereka dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional.
Di akhir nota pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas kedua Raperda ini secara mendalam dan komprehensif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)