Bengkulu, Sentralnews.com – Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, disepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pandangan umum dari seluruh fraksi telah diperoleh sebelumnya.
Gubernur Rohidin menyampaikan apresiasi atas pengesahan dua Raperda ini. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Raperda ini akan diajukan ke Kemdagri untuk mendapatkan nomor register dan resmi menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Namun, ada dua Raperda yang masih ditunda, yaitu Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu serta Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Gubernur Rohidin meminta agar Raperda yang belum disahkan segera dibahas bersama Komisi yang membidangi peraturan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, Sos., membenarkan adanya dua Raperda yang telah disahkan sementara dua Raperda lainnya menunggu pandangan dari fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Ia berharap bahwa Penyelenggaraan Kearsipan akan lebih baik dengan sistem yang telah diterapkan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, juga menyampaikan apresiasi atas pengesahan Raperda ini. Dia berharap pelaksanaan perpustakaan dan kearsipan akan menjadi lebih maksimal dengan adanya peraturan ini.(Adv)