Bengkulu, Sentralnews.com – tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu:
- Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu:
- Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah di Provinsi Bengkulu.
- Fokus pada tata kelola pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
- Raperda Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren:
- Mendukung dan memperkuat pendidikan di Pondok Pesantren.
- Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan layanan pendidikan di pondok pesantren.
- Raperda Fasilitasi Dissabilitas Provinsi Bengkulu:
- Bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas.
- Mendorong layanan dan perlakuan yang setara dengan masyarakat lainnya. (Adv)