Bengkulu, Sentralnews.com – Puluhan jurnalis dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. Aksi ini melibatkan elemen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu, Forum Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu, Radio Dehasen Bengkulu, dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu.
Beberapa poin kritis yang ditegaskan dalam aksi tersebut meliputi:
- Pasal-pasal problematik: Jurnalis menuntut penghapusan pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Misalnya, pasal yang mengharuskan izin KPI untuk penyiaran berita investigasi.
- Ancaman terhadap kebebasan pers: RUU Penyiaran versi Maret 2024 dinilai mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 50B ayat 2c mengatur larangan jurnalisme investigasi dan pengambilalihan wewenang Dewan Pers oleh KPI.
- Konten di media sosial: RUU ini memberikan kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial, mengancam kebebasan konten kreator dan lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
- Aksi simbolis: Jurnalis membawa keranda bertuliskan “Mayat Kebebasan Pers” dan “KPI Tidak Sadar Diri” serta berjalan mundur dari simpang Masjid Raya Baitul Izzah menuju Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
- Dukungan dan tuntutan: Massa berharap mendapat dukungan dari KPID Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu. Mereka berencana menyampaikan tuntutan ke KPI Pusat dan Badan Legislasi DPR RI.
Aksi ini menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers dan memperhatikan dampak regulasi terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Semoga aspirasi jurnalis Bengkulu didengar dan diperjuangkan secara lebih luas .(Adv)