Bengkulu, Sentralnews.com – Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 di Provinsi Bengkulu. Persetujuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan menjadi landasan hukum baru, Raperda ini akan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dengan lebih efektif. Kolaborasi antara pemerintah dan legislatif juga menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Bengkulu yang lebih baik.
Bagi yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016, dapat mengunjungi Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016. Informasi tentang DPRD Provinsi Bengkulu juga dapat diakses di DPRD Bengkulu. Semoga langkah ini membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.(Adv)