Rendra: Nunggak Pajak Sama dengan Korupsi Uang Negara, Itu Bisa Dipidana

Bengkulu Selatan, SentralNews – Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan.
Salah satunya dengan cara melakukan penagihan pajak hotel, restoran. Termasuk makan minum dinas hingga pajak hiburan.

Tetapi, bagi yang enggan untuk membayar pajak, hal ini bisa dipidanakan.
Kadis Pariwisata Bengkulu Selatan Rendra Pebrianto, SS, M.Si menyampaikan, untuk mengatasi para wajib pajak yang masih enggan membayar pajak, ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh.

Mulai dari peringatan satu sampai tiga kali, perdata hingga terberat, yakni penyitaan. Namun, meskipun sudah diakukan mekanismenya, tetapi wajib pajak terus saja enggan membayar pajak.
“Padahal mereka yang sengaja menunda pembayaran pajak itu sama saja dengan menunda pendapatan daerah. Menunda pendapatan daerah sama dengan menunda pendapatan negara. Menunda pendapatan negara sama dengan tindak pidana korupsi,” tegas Rendra.

Kendati demikian, untuk mekanisme penyitaan belum bisa dijalankan. Mengingat, pihaknya belum ada kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Apalagi saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Sebab, masih banyak wajib pajak yang tidak mau jujur terkait persoalan pendapatannya agar terhindar dari pembayaran pajak, terutama pajak rumah makan dan tempat hiburan.

Dengan kerjasama antara Bapenda, kejaksaan untuk persoalan tersebut bisa segera diatasi. Karena, hal ini juga untuk kepentingan daerah, bukan pribadi.
“Dengan kerjasama ini kita akan bersikap tegas kepada wajib pajak yang terus membandel. Jika ada yang tetap bandel, maka kami akan langsung menyerahkan ke kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak,” tuntasnya. (red/adv