Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Kontroversi kembali muncul di Dusun V Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah seorang pengusaha ternak babi kembali beroperasi dengan jumlah yang jauh melampaui kesepakatan yang telah dibuat. Pada Selasa, 23 Juli 2024, terungkap bahwa pengusaha tersebut kini memelihara sekitar 40 ekor babi, meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa hanya diperbolehkan memelihara maksimal 10 ekor.
Pelanggaran perjanjian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, “Kami sangat resah karena bau dari ternak babi ini sampai ke rumah kami. Kami tidak mengerti bagaimana pengusaha dari desa ujung Rambung bisa kembali memelihara babi dalam jumlah banyak seperti ini.”
Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Celawan, Tuadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika pengusaha tersebut melanggar ketentuan yang telah disepakati. “Jika dia benar-benar memelihara lebih dari 10 ekor babi, kami akan menutup usahanya,” tegas Tuadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepala Dusun V, Suparno, juga mengonfirmasi bahwa jumlah babi yang dipelihara oleh pengusaha tersebut telah mencapai sekitar 40 ekor. Ia berjanji akan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan akan menemui pengusaha tersebut untuk membahas langkah selanjutnya.
Tokoh masyarakat Desa Celawan, Musriadi, menambahkan, “Dulu, jika hanya 10 ekor babi, itu masih bisa diterima karena dianggap sebagai usaha rumah tangga. Namun, jika jumlahnya lebih dari itu, kita harus bertindak dan menutup usaha tersebut.”
Warga berharap agar pemerintah, terutama dinas terkait, segera menanggapi situasi ini dengan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat di Dusun V Desa Celawan. Keberadaan usaha ternak babi yang melanggar kesepakatan ini diharapkan bisa segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan warga.
(Purba)